Kumpulan Undang-Undang Republik Indonesia
Saat ini belum banyak blog yang bisa membantu anda dalam mengumpulkan kumpulan undang-undang, nah…… blog saya ini merupakan blog yang sampai saat ini telah banyak membantu para mahasiswa, dosen, pemerintahan, dan masyarakat pada umunya untuk memperoleh Kumpulan Undang-undang mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2009.
silahkan klik link di bawah ini sesui dengan posisi tahun Undang-undangnya :
1. Kumpulan Undang-Undang Tahun 1999
2. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2000
3. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2001
4. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2002
5. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2003
6. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2004
7. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2005
8. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2006
9. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2007
10. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2008
11. Kumpulan Undang-Undang Tahun 2009
Nah…… itu dulu Undang-undang yang dapat saya informasikan karena Undang-undang yang lain masih Rancangan…untuk tambahan saya lampirkan beberapa file penting terkait dengan hukum atau pemerintahan.
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
INCRAHT LDH FAKULTAS HUKUM
INCRAHT LINGKAR DISKUSI HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
Jumat, 13 November 2009
Antasari Memberi Kesaksian Kepada TIM 8
Antasari Memberi Kesaksian Kepada TIM 8
Antasari: Testimoni dan Pelaporan Inisiatif Penyidik
Sabtu, 07 November 2009 22:57 WIB
Jakarta, (Incraht-LDH)
Antasari Azhar sudah membeberkan kesaksiannya kepada Tim 8 terkait kasus pemidanaan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam keterangannya, Antasari mengatakan bahwa testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya. “Testimoni itu atas inisiatif penyidik,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, seusai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Testimoni Antasari, jelas Ari, berawal pada 11 Juni saat penyidik Polda Metro Jaya menyita laptop Antasari. Penyidik saat itu menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, materi bergeser pada tudingan pemberian uang kepada para pimpinan KPK oleh Anggoro Widjojo. Di laptop itu, terdapat rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro di Singapura. Pembicaraan itu, salah satunya terkait tudingan pemberian uang kepada pimpinan KPK terkait kasus PT Masaro.
Kemudian, pada 16 Juni, Antasari membuat testimoni atas permintaan penyidik. “Saat itu penyidik menanyakan itu rekaman apa. Lantas, Antasari diminta penyidik membuat testimoni terkait rekaman itu. Lantas testimoni itu diserahkan ke penyidik,” jelas Ari mengutip keterangan Antasari.
Seminggu kemudian, kata Ari, penyidik mendatangi Antasari Azhar. “Penyidik datang meminta agar Pak Antasari membuat laporan untuk kelengkapan administrasi,” jelas dia. Namun, saat itu Antasari sempat menolak permintaan Polri. “Ini kan perkara delik biasa, mengapa saya harus membuat laporan,” tanya Antasari saat itu. Namun oleh penyidik dijawab, “Ini hanya administrasi saja, karena laptop dari bapak.”
Karena beralasan hanya administrasi, Antasari yang memang berstatus tahanan pun tidak menaruh curiga apa pun. “Pak Antasari tidak berprasangka apa-apa, lantas tanda tangan saja,” jelas Ari.
Kesaksian Antasari ini tentu berbeda dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menegaskan tidak ada inisiatif penyidik Polri meminta Antasari membuat testimoni dan pelaporan. Menurut Kapolri, Antasari membuat testimoni tanpa ada desakan dari penyidik. Testimoni dan pelaporan Antasari ini menjadi dasar penting bagi penyidik Polri untuk menyidik Bibit dan Chandra.
Lantas bagaimana sikap Antasari setelah mengetahui bahwa testimoni dan pelaporannya dijadikan dasar penting untuk kasus Bibit dan Chandra. “Bila memang ada bukti kuat, polisi silakan menindaklanjuti. Tapi, kalau memang tidak, ya gak bisa dong,” kata Antasari seperti ditirukan Ari.
Di depan Tim 8, Antasari juga menjelaskan mengenai kepergiannya ke Singapura menemui Anggoro. Kepergian Antasari itu hanyalah untuk mencari data dan bukti mengenai informasi sebelumnya dari Ari Muladi dan Eddy Soemarsono bahwa ada pemberian uang kepada pimpinan KPK dari Anggoro. Pemberian uang itu untuk memuluskan kasus Masaro.
“Pak Antasari tidak percaya. Karena itu, dia pun menindaklanjuti laporan itu dan kemudian ke Singapura. Saat bertemu Anggoro, Pak Antasari pun merekam pembicaraan itu. Rekaman itu lalu diperdengarkan kepada Haryono Umar (wakil ketua KPK) setelah pulang ke Indonesia,” kata Ari.
Antasari sebelumnya mendapat laporan dari Ari Muladi saat bertemu di Malang. Saat itu, Ari Muladi bercerita bahwa dirinya secara langsung menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada para pimpinan KPK. “Pak Ari Muladi saat itu tidak membawa bukti. Hanya cerita telah menyerahkan uang, berikut jumlah dan tempatnya di mana,” ujar Ari Amir.
Tapi, sekali lagi, Ari Muladi tidak membeberkan bukti penyerahan uang itu. Karena tidak percaya dengan informasi itu, Antasari pun mencoba menelusurinya untuk mencari kebenaran. “Salah satunya dengan menemui Anggoro ke Singapura. Pak Antasari juga ingin mencari data-data lain, namun keburu ditahan oleh polisi,” jelas Ari.
Saat ditanya apakah Antasari akhirnya menerima uang dari Anggoro, Ari Amir membantahnya. “Tidak sama sekali. Kalau memang menerima uang itu, untuk apa Pak Antasari merekam saat bertemu Anggoro di Singapura,” tegas dia. Sebenarnya, lanjut Ari, Antasari pernah meminta kuasa hukum untuk mengamankan laptop yang berisi rekaman itu. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan kuasa hukum.(dari berbagai sumber)
Antasari: Testimoni dan Pelaporan Inisiatif Penyidik
Sabtu, 07 November 2009 22:57 WIB
Jakarta, (Incraht-LDH)
Antasari Azhar sudah membeberkan kesaksiannya kepada Tim 8 terkait kasus pemidanaan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam keterangannya, Antasari mengatakan bahwa testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya. “Testimoni itu atas inisiatif penyidik,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, seusai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).
Testimoni Antasari, jelas Ari, berawal pada 11 Juni saat penyidik Polda Metro Jaya menyita laptop Antasari. Penyidik saat itu menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, materi bergeser pada tudingan pemberian uang kepada para pimpinan KPK oleh Anggoro Widjojo. Di laptop itu, terdapat rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro di Singapura. Pembicaraan itu, salah satunya terkait tudingan pemberian uang kepada pimpinan KPK terkait kasus PT Masaro.
Kemudian, pada 16 Juni, Antasari membuat testimoni atas permintaan penyidik. “Saat itu penyidik menanyakan itu rekaman apa. Lantas, Antasari diminta penyidik membuat testimoni terkait rekaman itu. Lantas testimoni itu diserahkan ke penyidik,” jelas Ari mengutip keterangan Antasari.
Seminggu kemudian, kata Ari, penyidik mendatangi Antasari Azhar. “Penyidik datang meminta agar Pak Antasari membuat laporan untuk kelengkapan administrasi,” jelas dia. Namun, saat itu Antasari sempat menolak permintaan Polri. “Ini kan perkara delik biasa, mengapa saya harus membuat laporan,” tanya Antasari saat itu. Namun oleh penyidik dijawab, “Ini hanya administrasi saja, karena laptop dari bapak.”
Karena beralasan hanya administrasi, Antasari yang memang berstatus tahanan pun tidak menaruh curiga apa pun. “Pak Antasari tidak berprasangka apa-apa, lantas tanda tangan saja,” jelas Ari.
Kesaksian Antasari ini tentu berbeda dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menegaskan tidak ada inisiatif penyidik Polri meminta Antasari membuat testimoni dan pelaporan. Menurut Kapolri, Antasari membuat testimoni tanpa ada desakan dari penyidik. Testimoni dan pelaporan Antasari ini menjadi dasar penting bagi penyidik Polri untuk menyidik Bibit dan Chandra.
Lantas bagaimana sikap Antasari setelah mengetahui bahwa testimoni dan pelaporannya dijadikan dasar penting untuk kasus Bibit dan Chandra. “Bila memang ada bukti kuat, polisi silakan menindaklanjuti. Tapi, kalau memang tidak, ya gak bisa dong,” kata Antasari seperti ditirukan Ari.
Di depan Tim 8, Antasari juga menjelaskan mengenai kepergiannya ke Singapura menemui Anggoro. Kepergian Antasari itu hanyalah untuk mencari data dan bukti mengenai informasi sebelumnya dari Ari Muladi dan Eddy Soemarsono bahwa ada pemberian uang kepada pimpinan KPK dari Anggoro. Pemberian uang itu untuk memuluskan kasus Masaro.
“Pak Antasari tidak percaya. Karena itu, dia pun menindaklanjuti laporan itu dan kemudian ke Singapura. Saat bertemu Anggoro, Pak Antasari pun merekam pembicaraan itu. Rekaman itu lalu diperdengarkan kepada Haryono Umar (wakil ketua KPK) setelah pulang ke Indonesia,” kata Ari.
Antasari sebelumnya mendapat laporan dari Ari Muladi saat bertemu di Malang. Saat itu, Ari Muladi bercerita bahwa dirinya secara langsung menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada para pimpinan KPK. “Pak Ari Muladi saat itu tidak membawa bukti. Hanya cerita telah menyerahkan uang, berikut jumlah dan tempatnya di mana,” ujar Ari Amir.
Tapi, sekali lagi, Ari Muladi tidak membeberkan bukti penyerahan uang itu. Karena tidak percaya dengan informasi itu, Antasari pun mencoba menelusurinya untuk mencari kebenaran. “Salah satunya dengan menemui Anggoro ke Singapura. Pak Antasari juga ingin mencari data-data lain, namun keburu ditahan oleh polisi,” jelas Ari.
Saat ditanya apakah Antasari akhirnya menerima uang dari Anggoro, Ari Amir membantahnya. “Tidak sama sekali. Kalau memang menerima uang itu, untuk apa Pak Antasari merekam saat bertemu Anggoro di Singapura,” tegas dia. Sebenarnya, lanjut Ari, Antasari pernah meminta kuasa hukum untuk mengamankan laptop yang berisi rekaman itu. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan kuasa hukum.(dari berbagai sumber)
Kamis, 15 Oktober 2009
KPK Vs Polri
Pertarungan KPK versus Kepolisian tak terhindarkan. Kini para pihak cenderung menjatuhkan saling mengungkap kelemahan lawan. Medan pertempurannya, digelar lewat kasus bail-out Bank Century hingga testimoni Antasari Azhar. Siapa lebih kuat?
Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebalinya, perseteruan meeka malah kian terbuka.
Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.
Atas pemanggilan itu, mereka yang memenuhinya pada Kamis (10/9) hanya Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli, dan Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko. Sebelumnya, Rabu (9/9) penyidik KPK Rony Samtana juga telah diperiksa polisi terlebih dulu.
Di sisi lain lagi, KPK juga 'mengancam' akan memanggil Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.
Rencana KPK memanggil Susno Duadji hanya akan berlangsung jika telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk pemanggilan. "Kami akan kaji apa ada indikasi SD ini terlibat," kata Waki Ketua bidang Penindakan KPK Bibit Samad Irianto. Meskipun demikian ia berharap, oknum polisi yang dimaksud tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp 5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.
Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjalankan audit investigasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. "Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala PPATK Yunus Husein.
Menurut dia, berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Yunus menyebutkan, dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp 200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.
Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab.
Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebalinya, perseteruan meeka malah kian terbuka.
Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.
Atas pemanggilan itu, mereka yang memenuhinya pada Kamis (10/9) hanya Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli, dan Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko. Sebelumnya, Rabu (9/9) penyidik KPK Rony Samtana juga telah diperiksa polisi terlebih dulu.
Di sisi lain lagi, KPK juga 'mengancam' akan memanggil Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.
Rencana KPK memanggil Susno Duadji hanya akan berlangsung jika telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk pemanggilan. "Kami akan kaji apa ada indikasi SD ini terlibat," kata Waki Ketua bidang Penindakan KPK Bibit Samad Irianto. Meskipun demikian ia berharap, oknum polisi yang dimaksud tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp 5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.
Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjalankan audit investigasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. "Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala PPATK Yunus Husein.
Menurut dia, berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Yunus menyebutkan, dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp 200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.
Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab.
Jumat, 03 April 2009
GOLPUT PEMILU 2009
GOLONGAN PUTIH (GOLPUT)
Pemerintah beragumen apabila melakukan Golput maka kita bukan warga Negara yang baik, apa tanggapan kita :
1. Mungkin dibalik stegmen itu ada kepentingan politik yang mendasari, apabila pemerintah mengatakan apabila Golput bukan warga yang baik maka hal itu tidak masuk di akal.
2. Warga yang baik tidak mesti harus ikut pemilu, contohnya para koruptor yang ikut pemilu apa bisa kita katakan sebagai warga yang baik.
3. Suatu Negara harus ada pemimpin yang mana pemimpin merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap keutuhan Negara, apabila tidak adanya pemerintahan maka Negara akan hancur.
Partai politik yang saat sekarang ini apakah layak untuk kita pilih?
1. Kalau bicara layak tentu semua layak kita pilih, berdasarkan sumber yang kita baca semua memilki program kerja yang baik tapi apakah hal ini akan bias diwujudkan.
2. Banyak sekali mahasiswa yang mmerantau akan tidak memilih, hal ini tidak adanya tawran dan untuk memilih akan mempersulit karena mesti pulang ke tempat asal.
3. Layak dan tidak layak kembali kepada diri sendiri, saat ini masyarakat bingung dikarenakan banyaknya partai politik yang tidak jelas latar belakangnya.
4. Untuk layak dan tidak layak kembali kepada partai politik mereka yang membuat partai politik merekalah yang layak memilih partai politik mereka sendiri.
Sepakat apa tidak kita melakukan Golput, apa alasan kita?
1. Ini adalah pilihan yang sulit.
2. Memilih bias saja dengan do’a saja.
Golput bukan wacan baru, setiap pemilihan umum selalu muncul wacana Golput, wacana golput pada Indonesia tergantung pada konteks politik pada masa itu, motivasi munculnya golput itu terkait masalah politik pada saat itu. Pemilu itu di saint sedemikian rupa akibat tidak kepuasan masyarakat terhadap sitem pemerintahan kita.
Pada era repormasi pada tahun 1999 wacana golput sudah mulai mengecil, pada tahun 2004 golput malah naik menjadi sektar 20 % mungkin dikarenakan rakyat merasa perubahan yang ada pada tahun lalu tidak memberikan kita perubahan yang nyata. Artinya rakyat sudah mulai kecewa terhadap pemerintahan.
Dan tahun 2004-2009 saat ini pemerintahan dengan kepala Negara yang dipilih oleh rakyat, menjadi harapan baru tapi harapan tinggal harapan tenpa adanya kenyataan, maka dari itu isu golput kini menjadi membengkak, berdasarkan kajian bahwa tran golput semakin naik sejak pilkada tahun 2005 hingga saat sekarang ini, golput terus meningkat.
Kini kembali lagi kepada masyarakat, apakah masyarakat sudah mulai belajar memahami akan partai politik atau tidak. Semua Visi dan Misi dari parpol baik, tapi apa yang telah mereka lakukan terhadap masyarakat selama ini. Sampai saat ini belum ada partai politik yang benar-benar mementinkan kepentingan rakyat, semua partai politik akan dekat dengan rakyat apa bila menjelang pemilihan umum (PEMILU) setelah pemilu mereka lupa dengan semuanya. Mereka asik dengan kursi kedudukan dan menjadi liar seperti hewan yang tidak punya lagi hati nurani.
Dari berbagai pembelajaran hampir mayoritas pemimpin Negara yang diusungkan oleh partai politik semuanya memiliki sejarah yang suram, latar belakang yang tidak seperti yang kita harapakan, tapi pada kenyataanya mereka sudah bisa mengembalikan citra nama baik mereka dengan memanfatkan berbagai media massa. Kepada seluruh rakyat Indonesia tolong kaji kembali siapa pemimpin yang akan kita pilih, jangan sampai kita tergiur dengan janji manis mereka, pikirkanlah selama ini mereka menjadi orang besar/menjabat mereka malah merusak bangsa.
Pemerintah beragumen apabila melakukan Golput maka kita bukan warga Negara yang baik, apa tanggapan kita :
1. Mungkin dibalik stegmen itu ada kepentingan politik yang mendasari, apabila pemerintah mengatakan apabila Golput bukan warga yang baik maka hal itu tidak masuk di akal.
2. Warga yang baik tidak mesti harus ikut pemilu, contohnya para koruptor yang ikut pemilu apa bisa kita katakan sebagai warga yang baik.
3. Suatu Negara harus ada pemimpin yang mana pemimpin merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap keutuhan Negara, apabila tidak adanya pemerintahan maka Negara akan hancur.
Partai politik yang saat sekarang ini apakah layak untuk kita pilih?
1. Kalau bicara layak tentu semua layak kita pilih, berdasarkan sumber yang kita baca semua memilki program kerja yang baik tapi apakah hal ini akan bias diwujudkan.
2. Banyak sekali mahasiswa yang mmerantau akan tidak memilih, hal ini tidak adanya tawran dan untuk memilih akan mempersulit karena mesti pulang ke tempat asal.
3. Layak dan tidak layak kembali kepada diri sendiri, saat ini masyarakat bingung dikarenakan banyaknya partai politik yang tidak jelas latar belakangnya.
4. Untuk layak dan tidak layak kembali kepada partai politik mereka yang membuat partai politik merekalah yang layak memilih partai politik mereka sendiri.
Sepakat apa tidak kita melakukan Golput, apa alasan kita?
1. Ini adalah pilihan yang sulit.
2. Memilih bias saja dengan do’a saja.
Golput bukan wacan baru, setiap pemilihan umum selalu muncul wacana Golput, wacana golput pada Indonesia tergantung pada konteks politik pada masa itu, motivasi munculnya golput itu terkait masalah politik pada saat itu. Pemilu itu di saint sedemikian rupa akibat tidak kepuasan masyarakat terhadap sitem pemerintahan kita.
Pada era repormasi pada tahun 1999 wacana golput sudah mulai mengecil, pada tahun 2004 golput malah naik menjadi sektar 20 % mungkin dikarenakan rakyat merasa perubahan yang ada pada tahun lalu tidak memberikan kita perubahan yang nyata. Artinya rakyat sudah mulai kecewa terhadap pemerintahan.
Dan tahun 2004-2009 saat ini pemerintahan dengan kepala Negara yang dipilih oleh rakyat, menjadi harapan baru tapi harapan tinggal harapan tenpa adanya kenyataan, maka dari itu isu golput kini menjadi membengkak, berdasarkan kajian bahwa tran golput semakin naik sejak pilkada tahun 2005 hingga saat sekarang ini, golput terus meningkat.
Kini kembali lagi kepada masyarakat, apakah masyarakat sudah mulai belajar memahami akan partai politik atau tidak. Semua Visi dan Misi dari parpol baik, tapi apa yang telah mereka lakukan terhadap masyarakat selama ini. Sampai saat ini belum ada partai politik yang benar-benar mementinkan kepentingan rakyat, semua partai politik akan dekat dengan rakyat apa bila menjelang pemilihan umum (PEMILU) setelah pemilu mereka lupa dengan semuanya. Mereka asik dengan kursi kedudukan dan menjadi liar seperti hewan yang tidak punya lagi hati nurani.
Dari berbagai pembelajaran hampir mayoritas pemimpin Negara yang diusungkan oleh partai politik semuanya memiliki sejarah yang suram, latar belakang yang tidak seperti yang kita harapakan, tapi pada kenyataanya mereka sudah bisa mengembalikan citra nama baik mereka dengan memanfatkan berbagai media massa. Kepada seluruh rakyat Indonesia tolong kaji kembali siapa pemimpin yang akan kita pilih, jangan sampai kita tergiur dengan janji manis mereka, pikirkanlah selama ini mereka menjadi orang besar/menjabat mereka malah merusak bangsa.
Kamis, 02 April 2009
UU RI Tentang Pornografi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
APA ITU INCRAHT LINGKAR DISKUSI HUKUM
Apa itu Lingkar Diskusi Hukum (LDH) Incraht ini? Lingkar Diskusi Hukum ini petama kali dicetus bapak Rahmat Muhajir dan Gatot Sigiarto yang merupakan dosen pembimbing fakultas hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, awal berdiri forum ini memfokuskan pada permaslahan yang semakin kompleks terjadi dlingkungan masyarakat, yang mana permaslahan ini kian hari semakin sulit di atasi oleh para pakar pada umumnya. Degan berdirinya LDH Incraht ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh impormasi dan mampu membantu pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat pada umumya dalam mengatasi permaslahan guna mendapatkan solusi secara bersama di LDH Incraht ini.
Apa saja program kerja Lingkar Diskusi Hukum (LDH) Incraht ini? Dalam membantu memberikan solusi dari berbagai permasalahan LDH Incrah ini memiliki berbagai program yang akan di fkoskan kepada sikap secara suka rela dengan dsegenap kemampuan dalam membantu masyarakat pada umumnya.
Apa saja program kerja Lingkar Diskusi Hukum (LDH) Incraht ini? Dalam membantu memberikan solusi dari berbagai permasalahan LDH Incrah ini memiliki berbagai program yang akan di fkoskan kepada sikap secara suka rela dengan dsegenap kemampuan dalam membantu masyarakat pada umumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)